Soal Anggapan Haram Berasuransi
Lebih dari 85 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Karena itu, wajar adanya apabila secara normatif masyarakat Indonesia, khususnya seorang muslim, akan mempertanyakan suatu produk apakah sudah sesuai dengan ajaran agamanya atau belum. Tak terlepas kemungkinan penganut agama yang lain pun melakukan hal yang sama.
Lalu, bagaimana dengan produk keuangan seperti tabungan, reksadana, dan asuransi?
Saat ini, sudah banyak produk tabungan syariah, deposito syariah, reksadana syariah, dan asuransi syariah. Hal ini muncul karena dukungan dari lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta dari Dewan Syariah Nasional–MUI yang telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan berbagai hal di sektor keuangan syariah.
Fatwa tentang produk asuransi syariah pun sudah ada. Namun, masih muncul anggapan dari sebagian pemuka agama dan masyarakat bahwa produk asuransi, walau sudah berlabel syariah pun, masih belum sesuai dengan syariah Islam.
Sebetulnya, secara awam, kita bisa analogikan produk asuransi syariah dengan pengelolaan uang kas kelas ketika kita dulu bersekolah. Masih ingat? Wali kelas dan bendahara mengeluarkan ketentuan berupa dua iuran yang harus disetor para siswa. Kas wajib telah ditentukan nominalnya, tetapi nominal kas simpanan sifatnya disesuaikan dengan kemampuan siswa tersebut.
Iuran kas wajib dikelola untuk kepentingan bersama, seperti orang tua siswa meninggal, siswa sakit, dan kejadian lain yang sifatnya untuk sosial. Sementara itu, iuran kas sukarela dikelola untuk kepentingan non-sosial, seperti wisata bersama atau simpanan pribadi siswa itu sendiri yang bisa diambil nanti saat dia lulus sekolah.
Mari kita bandingkan pada asuransi jiwa syariah unitlink. Di asuransi syariah, iuran kepesertaan terbagi dua, yaitu iuran wajib yang berupa alokasi proteksi berupa pengelolaan dana tabaru’ (dana sosial) dan iuran sukarela yang berupa pengelolaan dana investasi (pasar modal berupa saham Syariah, sukuk, atau pasar uang berupa sertifikat wadiah bank Indonesia).
Dari iuran peserta wajib, muncullah manfaat santunan-santunan, mulai dari santunan meninggal dunia, sakit kritis, atau kartu kesehatan untuk peserta. Adapun iuran investasi dialokasikan sesuai rencana pribadi peserta berupa dana hari tua, dana pendidikan, atau rencana liburan.
Perusahaan asuransi bertindak seperti wali kelas dan manajer investasi bertindak seperti bendahara kelas. Seperti itulah cara dan pengelolaan asuransi syariah.
Apakah Anda masih ragu dengan asuransi syariah? Saya bersedia untuk membantu Anda menjelaskan tentang manfaat asuransi syariah bagi keluarga di Indonesia agar kita mendapatkan ketenangan dalam menata dan merencanakan keuangan kita.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan isi formulir di halaman ini agar dapat kami tangani lebih lanjut. Anda tidak perlu ragu untuk mengisinya karena tidak ada kewajiban apa pun bagi Anda untuk menggunakan rekomendasi saya atau tidak.(201/001)

