Klaim Lancar, Klaim Macet
Pernah dengar klaim asuransi itu susah?
Mengapa sih terjadi klaim asuransi susah?
Benarkah perusahaan asuransi tersebut tidak mampu bayar sehingga mempersulit klaim?
Sedangkan di sisi lain, banyak juga cerita klaim lancar yang terbayarkan, bahkan perusahaan asuransi berani menerbitkan laporan keuangan dengan jumlah total claim case dan nominal yang dibayar setiap tahunnya. Atau jangan-jangan ada yang kurang dan tepat dari sisi pengajuan klaim sehingga klaim menjadi macet?
Untuk membuat klaim menjadi lancar, mari kita ikuti ketentuan SOP klaim dari masing-masing perusahaan asuransi. Pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu dilakukan nasabah jika ingin mengajukan klaim.
Mari kita pelajari hal-hal yang seharusnya membuat klaim asuransi lancar:
- Status polis masih aktif saat terjadi klaim
- Klaim tidak melanggar pengecualian dalam kontrak polis tersebut
- Sudah melewati masa tunggu (30 hari, 90 hari, 12 bulan)
- Surat Keterangan Dokter tertulis sesuai dengan kriteria klaim polis
Apakah Anda sudah mengikuti 4 panduan check-list di atas saat mengajukan proses pencairan klaim?
Kewajiban nasabah adalah membayar premi, kewajiban perusahaan asuransi adalah membayar klaim. Sepanjang kewajiban dan persyaratan dipenuhi kedua belah pihak, maka tentu proses pencairan klaim akan lancar jaya.
Semua hak dan kewajiban sudah dituangkan dalam kontrak hukum bernama buku polis asuransi. Karena sudah merupakan kewajiban, maka semua perusahaan asuransi sudah menganggarkan cadangan dana untuk pembayaran klaim, karenanya membayar klaim adalah sesederhana membayar gaji karyawannya. (127/003)
